News
Aturan Pilkada Masih Gabeng, Calon Petahana Maju Tanpa Mundur?
www.dewatanews.com
Buleleng, Dewata News.com — Rencana revisi Undang-Undang Pilkada No. 8 Tahun 2015, mengenai aturan bagi DPRD, PNS, dan TNI-Polri, wajib mengundurkan diri jika mencalon diri sebagai Kepala Daerah dalam pemilihan langsung, sedangkan incumbent tidak, kini masih menjadi polemik yang ...
PDIP: Halius Hosen Harusnya Sudah Mundur dari Komisi Kejaksaan
news.detik.com
Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen ternyata ikut nyaleg untuk DPR lewat PDIP. Halius bertarung di Dapil I Sumbar. Soal maju Caleg tanpa mundur dari lembaga...
Ini Alasan KPU Mengizinkan Menteri Nyaleg : Okezone News
news.okezone.com
Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU nomor 7 tahun yang memperbolehkan menteri mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tanpa mundur dari jabatannya...
Syarat Bagi Anggota DPR, PNS, TNI, dan Polri Maju Pilkada...
news.detik.com
MK sudah membuat putusan soal syarat anggota dewan, PNS, serta TNI dan Polri yang wajib mundur untuk ikut Pilkada. DPR berniat mengubah aturan ini.
sorted by relevance / date